BAB
1. PENDAHULUAN
Berdasarkan judul makalah kelompok
kami yaitu “Esensi dan Urgensi Identitas Nasional”, dengan demikian latar
belakangnya adalah sebagai berikut.
1.1
Latar Belakang
Pada dasarnya
manusia tidak terlepas dari manusia yang satu dengan yang lainnya, karena
manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan orang lain untuk melakukan pekerjaannya dan mempunyai
sifat yang tidak bisa hidup sendiri. Manusia juga merupakan makhluk politik
yang memiliki naluri untuk berkuasa. Namun, terkadang manusia
juga memiliki sifat yang tidak mudah
puas karena keinginan manusia tidak terbatas, maka dari itu manusia membutuhkan
orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Berawal dari itulah kemudian
timbuk suatu hubungan-hubungan kerjasama antarmanusia yang dari hubungan
tersebut membentuk sebuah masyarakat di dalam suatu negara dimana dalam negara
itulah masyarakat ada untuk mempertahankan eksistensinya untuk saling bekerja
sama.
Di dalam hidup berbangsa dan
bernegara terkadang masyarakat merasa bingung dimana yang lebih penting antara
bangsa dan negara dan terkadang malah menyepelekan keduanya. Negara adalah
organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih
menunjuk pada persekutuan hidup manusia.Suatu negara pasti mempunyai identitas
nasional sendiri-sendiri yang berbeda antara negara yang satu dengan negara
yang lain karena, identitas nasional suatu bangsa menunjukkan kepribadian suatu
bangsa tersebut. Pada makalah kelompok kami kali ini, kami akan membahas tentang
Esensi dan Urgensi Identitas Nasional.
1.2 Rumusan
Masalah
a. Apa pengertian dari identitas
nasional?
b. Apa faktor-faktor pendukung
kelahiran identitas nasional di Indonesia?
c. Apa saja yang menjadi identitas
nasional di Indonesia?
d. Apa yang dimaksud dengan
pancasila sebagai kepribadian dan identitas
nasional di Indonesia?
1.3 Tujuan
a. Untuk memahami
tentang identitas nasional.
b. Untuk mengetahui faktor pendukung
kelahiran identitas nasional di
Indonesia.
c.
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi identitas nasional di Indonesia.
d. Untuk mengerti yang dimaksud
dengan pancasila sebagai kepribadian
dan identitas
nasional di Indonesia.
BAB 2. PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Identitas Nasional
Identitas
Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep
kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Identitas
nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan
hakikat pengertian identitas nasional, maka identitas nasional suatu bangsa
tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut
dengan kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas
sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai
individu yang sulit diapahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh
karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa
memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter khas yang
membedakan manusia tersbut dengan manusia lainnya.
Berdasarkan
uraian di atas maka pengertian kepribadian sebagai identitas nasional suatu
bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu
sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian
identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan cdengan pengertian peoples character, national character, atau
natonal identity. Dalam hubungannya
dengan identutas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia sangat sulit
jika hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa
Indonesia terdiri atas berbagai macam etnis, ras, suku, kebudayaan, agama serta
karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu
kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identtas nasional secara historis
berkembang dan menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus
1945. Namun, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup dipahami secara statis oleh karena itu identitas suatu
bangsa juga harus diapahami dalam konteks dinamis.
Sebagaimana kita tahu bahwa bangsa besar telah mengembangkan identitasnya
secara dinamis.
2.2
Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Kelahiran
identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan
sendiri-sendiri dan sangat ditentukan oleh faktor-faktor yang mendukung
identitas nasional tersebut. Faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas
nasional di Indonesia antara lain faktor objektif yang meliputi faktor
geografis, ekologis dan demografis. Kemudian faktor subjektif yaitu faktor
historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonsia.
Kondisi
geografis-ekologis membentuk bangsa Indonesia sebagai negara kepulauan yang
beriklim tropis. Jalur perdagangan antar negara di Asia Tenggara juga ikut
mempengaruhi perkembangan demografis, ekonomis, sosial dan kebudayaan
Indonesia. Selain itu faktor historis yang dimiliki bangsa Indonesia
mempengaruhi terbentuknya identitas nasional bangsa Indonesia sejak zaman
dahulu. Hasil interaksi historis yang mengakibatkan munculnya identitas
nasional memiliki empat faktor penting yaitu faktor primer, faktor pendorong,
faktor penarik dan faktor reaktif.
Faktor
pertama mencakup etnisitas, teritorial, bahasa, agama dan sejenisnya. Bagi
bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, wilayah,
serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan
ke-khasan masing-masing. Faktor kedua meliputi perkembangan teknologi,
informasi dan komunikasi yang melahirkan angkatan bersenjata modern dan
pembangunan lainnya dalam kehidupan bernegara. Perkembangan ini merupakan suatu
identitas nasional yang bersifat dinamis. Oleh karena itu identitas nasional
yang dinamis sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dan prestasi bangsa
Indonesia dalam membangun bangsa dan negaranya. Faktor ketiga mencakup
kodifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi, tumbuhnya birokrasi, dan
pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa
merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional, sehingga bahasa Indonesia
merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia. Faktor keempat, meliputi
penindasan, dominasi, dan pencarian identitas alternatif melalui memori
kolektif rakyat. Bangsa Indonesia hampir tiga setengah abad dikuasai oleh
bangsa lain dalam mewujudkan faktor keempat melalui memori kolektif rakyat
Indonesia.
Keempat
faktor tersebut pada dasarnya mencakup proses pembentukan identitas nasional
bangsa Indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum mencapai kemerdekaan.
Pencarian identitas nasional bangsa Indonesia pada dasarnya melekat erat dengan
perjuangan bangsa Indonesia untuk membangun bangsa dan negara dengan konsep
nama Indonesia. Pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat dengan
unsur-unsur lainnya seperti sosial, ekonomi, budaya, etnis, agama serta
geografis yang saling berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup
panjang.
2.3
Identitas Nasional di Indonesia
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah
sebagai berikut:
a. Bahasa Nasional atau
Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa
merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai
sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia
dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia
menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Meskipun di Indonesia
terdapat berbagai macam suku bangsa tetapi bangsa Indonesia disatukan oleh
bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia.
b. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera
adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol
suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam
UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang
Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah
yang artinya berani dan putih artinya suci.
c.
Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu
Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres
pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf
Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya
tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di
bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama
kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah
colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi
Indonesia Raya.
Selanjutnya
lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik.
Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan
perlambang persatuan bangsa. Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun
berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan
kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu
bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi
penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
d. Lambang
Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada
Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah
Garuda Pancasila. Garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda
yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang
negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia.
sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di
dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu
bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1), rantai
melmbangkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2), pohon beringin
melambangkan sila persatuan Indonesia (Sila ke-3), kepala banteng melambangkan
sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4) dan padi dan kapas melambangkan sila
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5). Warna merah-putih
melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih
berarti suci.Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan
wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu melambangkan
hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: jumlah bulu
pada masing-masing sayap berjumlah 17, jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8,
jumlah bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, jumlah bulu di
leher berjumlah 45. Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan
semboyan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti
“berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
e.
Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal
Ika
Bhineka
Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan
yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham
yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme
tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya
dengan faham multikulturalisme.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini
bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa
dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat
pihak lain.
Bhinneka
Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu.
Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai,
saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
Bhinneka Tunggal
Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi
dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu,
dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh
sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.Dalam menerapkan Bhineka
Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa
kasih sayang.
f. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan
nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada
dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing,
wereld en levens beschouwing (
pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal
ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila
sebagai weltanschauung merupakan
kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga
berfungsi sebagai cita-cita atau ide pandangan hidup bangsa.
Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai
kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi
pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945,
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum.
Pancasila
merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia.
sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada
dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi
masyarakat Indonesia yang beragam dan menunjukkan identitas bangsa Indonesia
yang sesungguhnya.
g. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan
perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar
tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara
meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang
membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis.
Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang
memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut.
Undang-Undang
Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu
pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara
yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang
menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai
bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk
pemerintah sendiri yang sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang
penyalahgunaan kekuasaan.
h. Konsepsi Wawasan
Nusantara
Wawasan
artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Kata nasional
menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari
istilah nation itu berarti bangsa
yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara
singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan
dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra
Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan
nasional merupakan cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya.
Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan
keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya.
Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya,
serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Wawasan
nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap,
cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai
interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek kondisi geografis,
kekayaan alam, dan kemampuan alam.
i. Kebudayaan
daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak
ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada
masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan daerah
kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati
oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan
pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan
dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
2.4 Pancasila
Sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional Indonesia
Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat internasional dan memiliki sejarah serta prinsip yang
berbeda dengan negara-negara lainnya. Para pendiri negara menyadari pentingnya
dasar filsafat lalu mereka meletakkan dasar filsafat bangsa dan negara yaitu
BPUPKI. Kemudian dari dasar filsfat tersebut muncul suatu prinsip dasar
filsafat negara yaitu pancasila. Jadi dasar filsafat suatu bangsa dan negara
berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri.
Pancasila sebagai dasar filsafat
bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya bersumber pada nilai-nilai budaya
dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Jadi filsafat tersebut tidak
muncul secara tiba-tiba atau dipaksakan. Pancasila dirumuskan secara formal
yuridis dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasar filsafat negara Indonesia yang
nilai-nilanya telah ada dalam diri bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai
tersebut diangkat oleh pendri negara untuk dijadikan dasar negara Republik
Indonesia. Prosesnya dari dilakukannya sidang-sidang BPUPKI, sidang Panitia 9
yang akhirnya disahkan secara formal yuridis sebagai dasar filsafat negara
Republik Indonesia.
BAB 3. KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.
3.1
Pengertian Identitas Nasional
Identitas
Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian
harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau
sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep
kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
3.2
Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Faktor-faktor yang mendukung lahirnya
identitas nasional di Indonesia antara lain faktor objektif yang meliputi
faktor geografis, ekologis dan demografis. Kemudian faktor subjektif yaitu
faktor historis, sosial, politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonsia.
3.3
Identitas Nasional di Indonesia
Identitas
nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia
dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh
para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam
konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C.
Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah bahasa
nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang
Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu
Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara
yaitu Pancasila, konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945, konsepsi wawasan
nusantara, kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
3.4 Pancasila Sebagai
Kepribadian dan Identitas Nasional Indonesia
Bangsa Indonesia sebagai salah satu
bangsa dari masyarakat internasional
dan memiliki sejarah serta prinsip yang
berbeda dengan negara-negara lainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta:
Great Publisher.
Kaelan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma.
Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.
Bumi Aksara.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusWhat are casino games to make money in 2021? - Work
BalasHapusHow to make money in slots. download youtube videos There are casino games to consider when choosing a casino งานออนไลน์ game, videodl.cc with free spins on slots, roulette, blackjack, baccarat,